Pemikiran baru tentang odong-odong dalam perspektif positif terhadap ekonomi (Bagian 1)

Industry odong-odong kerap kali dipandang sebelah mata orang orang-orang. Katanya yang cenderung bermakna peyoratif ini juga mendukung bagaimana pandangan orang terhadap bisnis odong-odong. Padahal dibalik odong-odong menyimpan nilai Produk Domestik Bruto yang cukup fantastis secara nilai ekonomi di suatu negara. Industry odong-odong merupakan industry pendukung sector pariwisata. Dan merupakan supplier alat pendukung kegiatan pariwisata yang tidak dapat dinilai remeh secara nilai ekonomi.

Dalam Bahasa Inggris, odong-odong dikenal dengan sebutan amusement ride. Dan taukah Anda bahwa makna dari amusement ride tersebut tidaklah jelek sebagaimana sebutan odong-odong yang ada di tanah air kita? Amusement ride ini biasa terdapat pada areal wisata dengan nama amusement park. Layaknya seperti Universal Studio di Singapore, Gardaland Park di Italia, Alton Tower Resort in UK, atau seperti Dunia Fantasi Ancol di Indonesia.

Pasar amusement ride yang luas, saat ini tidak hanya terbatas pada tempat-tempat rekreasi besar seperti yang disebutkan di atas. Kalau kita bicara mengenai jenis pasar modern dan tradisional, saat ini banyak berkembang traditional market yang masuk pada segmen industry hiburan keluarga. Sebetulnya hal ini juga sudah lama ada di Indonesia. Yaitu yang disebut dengan istilah pasar malam.

Pasar malam ternyata tidak cukup berhenti pada pagelaran kumpulan odong-odong saja. Pada kondisi umum, pelaku odong-odong melapak pada tempat-tempat dimana banyak traffic atau lalu lintas orang banyak dan ramai. Dan belakangan ini dengan banyak dan seringnya hantaman krisis dan ketidakpastian ekonomi, mendorong banyak orang berusaha pada kelas UKM salah satunya adalah dengan melapak penyewaan odong-odong. Maka dari itu, keberadaan odong-odong saat ini semakin marak.

Tidak dipungkiri bahwa kebutuhan akan hiburan anak sangat dibutuhkan khususnya untuk anak-anak di seluruh dunia. Tidak hanya bicara tentang Indonesia saja. Kalau kita khususnya lingkup di dalam negeri sendiri saja, setiap desa yang ada di Indonesia membutuhkan suplai wahana permainan besar khususnya seperti odong-odong atau kereta mini dalam jumlah yang banyak. Sudah seperti mobil atau motor dengan tujuan khusus atau yang lebih dikenal dengan istilah SPV (special purpose vehicle).

Potensi Ekonomi VS Jegalan aturan hukum

Pro dan kontra terkait odong-odong itu sangat banyak. Bagi yang pro alas an terbesarnya adalah potensi nilai ekonominya yang besar dan banyak menciptakan peluang usaha bagi masyarakat. Sedangkan bagi yang kontra adalah keadaan odong-odong yang kerap kali mengganggu jalan, yang banyak sekali kisah kecelakaan naas terjadi akibat kelalaian pengendara odong-odong hingga mengorbankan banyak nyawa.

Kita tidak bisa pungkiri bahwa ada saja kejadian memilukan dari odong-odong. Namun kalau kita kaji lebih mendalam dan lebih bijaksana, kelalaian akibat kecelakaan odong-odong tersebut banyak berasal dari pengendara odong-odong yang terkadang terlalu memaksakan beroperasi pada trayek yang tidak sesuai, seperti jalan raya. Kita juga melihat bahwa oknum penegak hukum dan pemerintah secara umum juga tidak membatasi odong-odong dengan berbagai macam cerita pilunya di lapangan. Hal ini dikarenakan memang hanya karena oknum dari pengendara odong-odong tersebut.

Kebutuhan terkait dengan odong-odong jelaslah ada dan besar jumlahnya secara nilai rupiah. Odong-odong tidak salah jika ditaruh di tempat yang benar, seperti tempat rekreasi ataupun areal local perumahan yang aman dari kepadatan lalu lintas. Hal bijak yang bisa dilakukan adalah memberikan ruang bagi para pelaku odong-odong sesuai dengan tempatnya. Jika demikian maka aktivitas mereka bisa dianggap legal. Begitu juga dengan industry pembuatan odong-odong yang kerap kali menjadi sasaran bully-an jika terjadi kasus kecelakaan odong-odong. Sepertinya hal ini dinilai terlalu menyudutkan dan cenderung tidak memberi ruang yang pada akhirnya akan membuat shock ekonomi pada pelakunya.  Dalam kacamata ekonomi makro, hal tersebut justru membuat ekonomi kontraktif dengan melarang industry pendukung pariwisata ini untuk tumbuh.

Sebagai contoh aturan terhadap mobil odong-odong yang terbentur dengan banyak pasal seperti Undang- Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum. Selain itu ada lagi Pasal 208 UU Lalu Lintas Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi. (Sumber: Tribunnews)

Kesimpulan untuk semua stakeholders: masyarakat, pelaku usaha odong-odong dan pemerintah

Pada dasarnya aturan terkait dengan kegiatan operasional sebuah aktivitas masyarakat apakah aktivitas umum ataupun yang sifatnya usaha sudah di atur dalam undang-undang maupun aturan di bawahnya. Hanya saja praktik di lapangan banyak sekali ditemui keadaan yang tidak sesuai dengan aturan. Hal ini banyak sekali faktornya, salah satu yang terbesar adalah dikarenakan factor ekonomi yang menjadi pemicu awal dan factor kelalaian yang akhirnya menimbulkan suatu kejadian tidak mengenakkan seperti kecelakaan.

Hal ini mesti benar-benar dapat dipilah oleh semua pihak, dimana jika yang lalai adalah pengendara, maka seyogyanya urusan tersebut cukup selesai pada pengendaranya. Jika kelalaian tersebut ada pada desain konstruksi odong-odong dari pembuat, maka pembuat yang bertanggung jawab atas kelalaiannya. Tidak satu kejadian bisa menimbulkan efek pada rantai pasok secara keseluruhan. Misalkan kelalaian pengemudi membuat pengrajin ikut serta tanggung jawab atas kelalaian pengemudi tersebut. Mungkin hal ini tidak fair dimana pengrajin hanya membuat modifikasi saja, dengan berpesan dan membuat syarat dan kondisi yang tidak  tertulis dimana odong-odong yang di modifikasinya agar jangan dioperasikan ke jalan raya.

Bersambung… Selanjutnya: Neraca dagang RI bisa surplus dari ekspor odong-odong dan mengurangi impor odong-odong dari China

Artikel Terbaru

Tagline

Share On

Artikel Lain

Simak Beberapa Info Lain yang Telah Kami Sampaikan